2 research outputs found
KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH YANG BERADA DI KAWASAN BUDI DAYA PERTANIAN SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SEMARANG
Di kota Semarang sejak berlakunya Perda Nomor 14 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031,
beberapa pemegang hak atas tanah yang berada di kawasan budi daya pertanian
mengalami kerugian dikarenakan proses permohonannya yang berhubungan
dengan perijinan ditolak oleh instansi yang berwenang. Sosialisasi yang kurang dari
Pemerintah Kota Semarang menjadi faktor penyebab kekecewaan dari pemegang
hak atas tanah yang berada di kawasan budi daya pertanian.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu bagaimana dampak hukum
Perda Nomor 14 Tahun 2011 terhadap pemegang hak atas tanah yang berada di
kawasan budi daya pertanian, dan bagaimana perlindungan hukum yang diberikan
Pemerintah Kota Semarang terhadap pemegang hak atas tanah yang berada di
kawasan budi daya pertanian. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan
menganalisis dampak hukum Perda Nomor 14 Tahun 2011 serta perlindungan
hukum yang diberikan Pemerintah Kota Semarang terhadap pemegang hak atas
tanah yang berada di kawasan budi daya pertanian.
Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah sosio legal
dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data
primer sebagai bahan utamanya yang diperoleh dengan wawancara langsung
dengan pemegang hak atas tanah yang berada di kawasan budi daya pertanian dan
staf di kantor BAPPEDA Kota Semarang serta Dinas Tata Kota dan Perumahan
Kota Semarang. Data sekunder diperoleh dari UU Nomor 26 Tahun 2007 serta
buku-buku tentang hak atas tanah dan tata ruang. Data yang diperoleh selanjutnya
dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Penelitian ini menghasilkan kajian tentang dampak hukum Perda Kota
Semarang Nomor 14 Tahun 2011 terhadap pemegang hak atas tanah yang berada
di kawasan budi daya pertanian antara lain proses permohonan IMB ditolak oleh
Kantor BPPT, proses permohonan IPPT ditolak oleh Kantor Pertanahan,
selanjutnya tanah dan bangunan yang dimilikinya tidak dapat dijadikan agunan ke
lembaga perbankan.
Hasil pembahasan dalam penelitianyaitu kajian hukum terhadap pemegang hak
atas tanah yang berada di kawasan budi daya pertanian dalam upayanya untuk
mendapatkan perlindungan hukum yaitu dengan mengajukan keberatan ke BKPRD
Kota Semarang. Hambatan yang dihadapi Pemerintah Kota Semarang dalam
melaksanakan Perda Nomor 14 Tahun 2011 antara lain masyarakat Kota Semarang
belum bisa membedakan makna tanah dalam fungsi kemanfaatan dan tanah dalam
fungsi kepemilikan sehingga hal ini menjadi potensi untuk timbulnya konflik.
Saran terhadap Pemerintah Kota Semarang dalam melaksanakan Perda Nomor
14 Tahun 2011, sebaiknya lebih konsekuen dengan Perda yang dibuatnya sendiri.
Hal ini bertujuan agar hasil keputusan yang dikeluarkan BKPRD terhadap
pemegang hak atas tanah yang berada di kawasan budi daya pertanian yang
mengajukan keberatan, bisa lebih mempunyai wibawa hukum di mata masyarakat
dan mengandung nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan